NEGARA MODERN
Konsep
atau unsur politik terdiri dari kekuasaan, pengaruh, dan hak kekuasaan yang
selalu berlangsung di pengaturan geoerafi dan itu biasa terjadi dalam negara,
diantara 2 negara, atau antara negara-negara. Negara ada dalam berbagai bentuk
dan ukuran dalam tingkatan yang bermacam-macam dalam segi kekayaaan, dan
berbeda dalam budaya, gaya hidup, dan aturan-aturan untuk warga negaranya.
Ketidaktahuan akan sejarahnya, akan sulit menemukan alasan kenapa batasan
negara ada seperti yang sekarang ini. Akan terlihat dengan jelas bagi setiap
individu mempunyai tingatan yang berbeda untuk negaranya, dimulai dari yang
fanatic dan yang acuh tak acuh sampai
yang sangat sungguh-sungguh tidak puas.Beberapa orang ingin menetap di negara
mereka dan beberapa ingin keluar dari negara mereka, beberapa warga negara
memilih tinggal di daerah bagian di negara mereka dan beberapa memilih di daerah
pinggiran atau yang berdekatan dengan kota.
Keseimbangan negara tergantung pada
seberapa berpengaruhnya undang-undang dan hukum. Hukum menetapkan struktur dan
jalannya suatu negara, menentukan seberapa pemerintahan akan berpengaruh pada
kehidupan warga negaranya.Dalam judul ini kita akan menguji keistimewaan negara
dan hubungan antara negara dan bangsa-bangsa.Maka kita mempertimbangkan arti
dari “hukum”, dan jalan untuk mewujudkan hukum dan struktur politik negara.
NEGARA DAN BANGSA
Negara
adalah kelompok politik yang memberikan daerah wilayah.Biasanya dengan definisi
bentuk organisasi politik yang terdiri atas lembaga pemerintahan yang mampu untuk menerapkan
undang-undang dan hukum (dengan paksaan jika dibutuhkan) dengan populasi tertentu di daerah tertentu.
Ada tiga kunci yang mendasari definisi untuk suatu negara yaitu wilayah, penduduk permanen, dan bentuk
pemerintahan.Bendera dan lagu kebangsaan yang emnggambarkan mereka kepada yang
lainnya.
Kebanyakan
negara di dunia termasuk dari kelompok Liga Bangsa-Bangsa. Normalnya sebuah
negara diakui oleh lembaga tersebut ketika anggota negara mempunyai hak-hak
kuasa secara internal dan secara eksternal.Pemerintahan negara mempunyai
kekuasaan tertinggi yang mampu menegakkan batas-batas wilayah : berwenang untuk menarik pajak, diakui di
komunitas internasional, dan mempunyai hak untuk campur tangan politik dengan
negara lain atau pemerintahan dalah n mendapat pengakuan maka itulah
pemerintahan yang sah. Negara modern melindungi kestabilan batas-batas wilayah
dan populasi mereka dibatasi dengan landasan. Arus internasional, memberikan
identitas rakyat dari negara tempat mereka tinggal.
Merupakan
Sesuatu yang normal apabila sebuah negara mempertimbangkan warga yang lahir di
daerah mereka dan anak mereka untuk menjadi warga negara.Paada awalnya
kewarganegaraan adalah sebuah kesengajaan, dengan tempat dimana individu berada
dibawah indang-undang negara. Itulah yang diperdebatkan, oleh T.H.Marshall
mempertimbangkan siapa yang berwenang penuh menjadi anggota masyarakat.
Kebanyakan negara juga mempunyai undang-undang bagi yang bukan kewarganegaraan
untuk mendapatkan kewarganegaraan. Dibeberapa negara menyetujui kewarganegaraan
asing dengan alasan etnik. Beberapa negara mengetahui dengan yakin angka-angka
penduduk atau orang asing tidak lebih banyak dari warga negara asli.
Negara
memiliki beberapa karakter.Disusun dari kekuatan militer seperti halnya
Amerika. Ada juga negara yang mempunyai banyak populasi seperti Cina yang
mempunyai milyaran penduduk dan negara kecil seperti Nauru dan Tuvalu yang
mempunyai lebih sedikit dari 10.000 penduduk. Ada juga negara yang mempuyai
garis geografi yang luas seperti Canada
dan Australia dan negara kecil seperti Andora, Monaco, San Marino dan
Liechtenstein. Meskipun dengan beberapa perbedaan ini bagaimanapun negara
mempunya pengakuan yang tetap mempunyai
definisi yang kuat apa yang dimaksud bebas atau memerdekakan dalam aturan satu
takdir.
Bangsa
kebalikan dari negara, yang merupakan kesatuan budaya.Bangsa mempunyai kesadaran
berpolitik dengan segenap kumpulan rakyat (sering ada rasa yang
jelas kepemilikan dari wilayah) yang memiliki
atau mungkin bercita-cita untuk
membangun pemerintahan sendiri atau mempunyai status sebagai negara bagian.Bangsa belum tentu sama dengan rakyat, tidak
terbatas pada mereka yang memiliki sebuah bahasa yang sama, keturunan, atau
warisan budaya meskipun komponen ini selalu terlibat. Hal yang bersifat subjektif diperlukan, rasa
loyalitas sosial adalah
cara yang terbaik untuk menunjukkan kesetiaan sebuah bangsa.
Konsep lain
banyak digunakan dalam ilmu politik adalah negara berbangsa tunggal.Kata ini
sekarang dianggap sangat bermasalah dalam disiplin.Itu berarti
bahwa setiap negara terdiri dari satu bangsa. Namun ada sedikit negara seperti
itu, Jepang misalnya yang memiliki dasarnya satu negara dan satu bangsa karena
99% dari penduduk Jepang adalah etnik Jepang, berbahasa Jepang, dan mempunyai
budaya Jepang.Hanya ada 1% populasi yang sisanya berasal dari Korea, dan bangsa
asing lainnya. Tetapi
kebanyakan populasi negara di dunia terdiri dari rakyat, budaya, dan bahasa
yang berbeda.Ada 192 negara dengan setidaknya lebih dari 10.000 kelompok
budaya.
Kebanyakan negara terdiri dari satu
bangsa atau lebih. Seperti Jerman yang baru-baru ini terbagi menjadi Jerman
Timur dan Jerman Barat. Beberapa bengsa seperti Palestina dan Kurds tidak
pernah memiliki negara sendiri. Kebanyakan negara dan bangsa memiliki etnik
yang tidak seimbang, seperti milyaran rakyat Hungaria bertempat tinggal di luar
Hungaria, rakyat China yang bertempat tinggal di China, rakyat Rusia yang
bertempat tinggal di luar Rusia dan seterusnya.Terutama penghuni negara seperti
Amerika yang bermacam-macam.
Nasionalisme
Anggota dari bangsa berbagi rasa loyalitas
dan kesetiaan yang saling melengkapi
kejiwaan. Biasanya kesetiaan ini didasari dari bahasa, sejarah, budaya, dan keinginan untuk kemerdekaan
politik. Pengertian ini pada bangsa dikenal sebagai nasionalisme. Nasionalisme dalam arti modern didefinisikan sebagai
tindakan kolektif dari kelompok yang sadar akan politik bangsa dalam meningkatkan otonomi teritorial atau kedaulatan.
Nasionalisme telah muncul
di berbagai
negara-negara yang berbeda selama berabad-abad. Nasionalisme telah digunakan untuk membenarkan paham ekspansi ekonomi, proteksionisme, dan imperialisme. Sebagai ideologi yang telah digunakan untuk mendukung keunggulan dari negara atau masyarakat tertentu, telah
dibenarkan pencarian emansipasi dari penjajahan dan menjadi kekuatan suku-suku
atau adat di dunia ketiga. Albert Einstein menyebutkan
bahwa nasionalisme
merupakan suatu penyakit kekanak-kanakan
dari ras manusia.
Nasionalism merupakan bentuk tertinggi dari kesetiaan, atas gereja, kelas,
suku, atau kelompok sosial lainnya. Jelas bahwa ketegangan akan terjadi ketika loyalitas
nasional tidak sesuai dengan batas-batas hukum, gerakan nasionalis terkenal
termasuk Quebec di Kanada, Irlandia, Skotlandia, dan Wales di Basque kerajaan
bersatu dan Catalan di Spanyol, Bretons dan Korsika di Perancis, Sikh di
Fleming indi dan wallons di Belgia, chechnyans di Rusia, Kroasia, Serbia,
muslim di Bosnia.
dalam kasus ini etnis minoritas secara teratur membuat partai politik permintaan dan organisasi budaya yang tujuannya adalah
untuk mengejar perubahan mendasar yang tidak cocok satu sama lain dengan kedaulatan negara dimana mereka
berasal.
Masalah kenegaraan dan bangsa
dengan segera dibawa ke depan masyarakat untuk mereka tentukan sendiri. Hukum internasional adalah instrutive tapi tidak konklusif . Pada tahun 1960 Majelis Umum PBB memberikan
pernyataan pada negara-negara penjajah. Menilai bahwa subjek masyarakat dalam penaklukan, dominasi, dan eksploitasi
merupakan penolakan
atau pelanggaran hak asasi manusia . Dua perjanjian disahkan oleh PBB pada tahun 1976
menyatakan. semua orang memiliki hak penentuan nasib sendiri.Bagaimanapun
dua prinsip ini bertentangan dengan deklarasi. Majelis umum PBB juga mengurusi
masalah dalam negeri tapi dalam kesempatan yang
jarang, seperti ketika menentukan pembatasan perdagangan oleh undang-undang
antara Iraq dan negara majikannya Yugoslavia. Pada akhirnya dalam analisis akhir satu-satunya hal yang benar-benar
diselesaikan dalam
pertanyaan ini adalah aksi politik negara dalam
mengakui negara baru atau mempertahankan territotry negara tua. Ini harus juga harus dilahirkan
dalam pikiran bahwa hak penentuan nasib sendiri hanya berlaku bagi mereka yang
dalam keadaan di mana orang mengalami dominasi dan eksploitasi asing dan tunduk pada rezim diskriminatif. Dengan berakhirnya kolonialisme, masalah ini bukan tentang
koloni lama atau wilayah baru yang ingin menjadi mandiri, tapi tentang kelompok
dalam negara yang masih berusaha untuk
memisahkan diri.
Bangsa
Arab memberikan gambaran dua prinsip bagaimana sulitnya menyatukan bangsa yang
setia dengan hukum dan juga batasan-batasannya.Sampai tahun 1980, politik mulai
menyadari bahwa Afrika dan Negara bagian
timur tengah Arab berpengaruh .Bangsa
arab menginginkan bahwa dengan bahasa
dan budaya mereka akan meningkatkan dasar negara Arab dari Atlantik sampai ke
Teluk Meksiko.Tapi pada tahun 1978, secara perlahan dengan perjanjian diikuti
dengan kekerasan dan penderitaan system
negara telah ditetapkan. Dalam setiap negara Arab pintar dalam bersaing dan
berdebat dalam mendefinikan nasionalisme.Namun pada tahun 1990 keinginan bangsa
arab telah merenggang dengan adanya penyerbuan dari Iraq dan Kuwait. Walaupun
Saddam Husein bisa menentang Kuwait
dengan kepandaian berargumentasinya -dia berkata bahwa akan mempersatukan Arab,
mendapatkan keadilan untuk palestina, dan mewajarkan untuk berbagi kekayaan
berupa minyak- politik arab menjawab respon
ini sebagai sebuah pelanggaran negara, dan bukan sebuah kepentingan.
Nasionalisme
tidak sama dengan regionalism/ sifat kedaerahan, kesadaran akan kebersamaan
setiap penduduk adalah relative disetiap
negara bagian yang luas. Regionalisme atau rasa kedaerahan mendorong setiap
penduduk wilayah untuk menuntut
perubahan politik, ekonomi, dan
budaya di wilayah mereka dan
kekuasaan pusat sampai wilayah negara
mereka yang lebih besar. Dorongan itu biasanya didasari oleh persamaan ekonomi
daerah, dan mereka tidak secara langsung
menentang kedaulatan daerah.Harus ada kesungguh-sungguhan dalam memecahkan
masalah, tapi bagaimanapun itu, hasil
dari solusi bisa menyebabkan beberapa ketegangan pemerintahan yang meyebabkan perpisahan dari
negara.Regionalisme sesuatu yang penting di dimensi kehidupan politik di
berbagai negara seperti Amerika, Nigeria
dan India dengan letak geografis, ekonomi dan etnik yang bermacam-macam.
Walaupun
ada beberapa organisasi etnik yang masih berada dlam batasan negara, tapi
beberapa tidak.Beberapak aktivitas etnik
memprtimbangkan rangkaian kesatuan yang
menggerakkan pemerintahan dan pencapaiannya sampai pada sesuatu yang
ekstream yang meningkatkan otonomi ke pemisahan yang ekstream satu sama lain.
Sejak kelompok
nasionalis dalam negara menciptakan perpecahan yang dapat menyebabkan
disintegrasi, pemerintah secara aktif mendorong keterikatan emosional yang kuat atas ‘identitas
bangsa’ beberapa tingkat di negara.Ada beberapa bahan
atau komponen dari kekuatan
‘identitas nasional’
1) Fitur geografikal dari wilayah
2) Sebuah masa lalu
yang sama dengan pahlawan dan mitos yang menginspirasi dan mempromosikan
kebanggaan
3) Kekerabatan
khusus melalui bahasa umum (negara dengan dua bahasa atau beberapa bahasa seperti
belgium dan switzerlaned jarang terjadi, sebagian besar memiliki satu
mayoritas, bahasa resmi)
4) Budaya yang unik
dengan nilai-nilai bersama dan literatur umum yang menghasilkan kebanggaan
dalam ttraditions dan adat dan menciptakan rasa keakraban dan milik
Negara-negara baru mempunyai kebutuhan khusus
untuk mengembangkan identitas nasional yang luas yang akan mengikat
warga mereka
bersama-sama. Mereka
mencapai hal ini dalam berbagai cara. Kadang-kadang seperti dalam negara otoriter seperti Cina
atau Kuba, anak-anak penuh semangat politik disosialisasikan di sekolah-sekolah
dan organisasi pemuda dan media dikontrol ketat untuk menyajikan sudut pandang
pemerintah.
Pembangunan bangsa di negara-negara otoriter sering dipenuhi
kecemasan oleh kebrutalan. Mengambil contoh negara Indonesia setelah tahun 1965
ketika Presiden
Suharto mengambil alih pemerintahan sebagai presiden.Selama beberapa bulan pertama kekuasaannya, Suharto melakukan pembersihan anti-komunis . Di tahun berikutnya ia berusaha untuk membangun negara
yang stabil dengan menggunakan langkah-langkah yang khas berikut : penangkapan kesewenang-wenangan, pers terbelenggu dan politik yang didominasi militer. Tiga dekade kemudian, 180 juta orang Indonesia di 13.000
pulau telah cukup berhasil merajut menjadi satu negara. Sementara
itu mereka gunakan untuk berbicara dalam puluhan
bahasa daerah yang berbeda, sebagian besar mereka sekarang
berkomunikasi dalam, bahasa nasional tunggal, bahasa Indonesia. Sembilan puluh persen dari
populasi adalah muslim, dan mereka pada dasarnya mentolerir minoritas, termasuk
etnis china dominan komersial (meskipun penindasan
brutal di timor timur terus berlangsung) metode tangguh Soeharto dalam pembangunan bangsa, menciptakan sebuah negara yang
mampu menghasilkan
kekuatan
ekonomi lain di Asia.
Di negara-negara demokratis, identitas nasional dipupuk
oleh pemerintah dengan cara yang lebih halus, seperti dengan bendera, perayaan
hari nasional, menetapkan aturan nasional konten untuk televisi, bantuan
untuk usaha
artistik dan sebagainya. Amerika Serikat misalnya memiliki bendera yang sangat
dihormati nasional dan lagu kebangsaan, dan khususnya
perayaan
di 4 Juli. Tujuannya adalah untuk membangun perasaan yang kuat dari
identitas nasional yang akan menggolongkan dan meredam aspirasi kelompok-kelompok
kecil di dalam negeri.
Identitas nasional dipupuk oleh pemerintah
dalam rangka untuk
mempromosikan kohesi dan stabilitas. Namun ada titik di mana lampiran tersebut
dapat mematikan,
memecah belah dan mengancam. Pada titik ini hypernationalism mengancam perdamaian dalam
negeri. Hitler Jerman dipromosikan contoh klasik nasionalisme yang melewati
ambang untuk hypernationalism. pemerintah memberitakan kemurnian ras Jerman
dengan serangan terhadap orang Yahudi, gipsi, homoseksual, komunis, dan lain
musuh negara. Itu
menegaskan hak untuk mencaplok atau memerangi negara-negara lain. propaganda Jerman gizi keyakinan
menghina tentang bangsa sorrounding negara dan dipromosikan kebencian terhadap
kelompok-kelompok untuk menggalang dukungan bagi kebijakan keamanan nasional
dan akhirnya gelombang agresi terhadap resiko negara-negara lain.
Hypernationalism cenderung berkembang di bawah tiga
kondisi
1. Negara
dengan komponen sebagian besar orang
terutama dari salah satu kelompok etnis
2. Anarkis, kampanye benua politik yang agresif atau agar
eksis di dunia.
3. Negara bergantung pada tentara
yang banyak, yang selalu
membutuhkan perekrutan
PERKEMBANGAN NEGARA MODERN.
Karena konsep negara, bangsa, dan nasionalisme yang begitu
akrab saat ini ada kecenderungan untuk percaya bahwa mereka selalu hadir, tapi
itu tidak benar. Negara seperti
yang kita kenal relatif baru dalam sejarah politik dunia. gagasan negara modern
tidak ada sampai ke abad keenam belas. Setelah periode itu ada pertambahan yang bertahap dalam
jumlah negara sampai perang dunia 2. Dekolonisasi dan pembubaran kekaisaran
kemudian menyebabkan peningkatan pesat. Dan lonjakan terakhir dari
negara-negara baru datang dengan munculnya rezim postcommunist di Eropa Timur
setelah runtuhnya Uni Soviet pada tahun 1991, menyediakan sekitar 192 negara
yang ada saat ini, angka 3,1 menggambarkan pembentukan negara di seluruh
sejarah modern
MODEL PEMERINTAHAN EROPA
Model
pemerintahan Eropa adalah pelajaran
untuk mempertimbangkan bagaimana dan mengapa negara Eropa modern menjadi bentuk
yang dapat diterima di seluruh dunia dengan pemerintahan secara
teritorial.Beberapa kali di sejarah, suku, band, negara-kota, kerajaan, dan
otoritas agama atau lainnya, yang mungkin atau mungkin tidak didasarkan pada wilayah,
dilakukan banyak fungsi negara modern. Bagaimana negara menjadi dominan bahkan di asia, di mana
lebih dari dua abad lalu , kerajaan
adalah norma yang bergengsi?
Jawabannya adalah bahwa negara seperti yang kita kenal
sekarang berasal dari Eropa, dan penjajah Eropa menerapkan model itu ketika mereka
menetap di Amerika,
Australias, dan di Africa. Di tnah yang jauh dari negrinya, negara-negara terbentuk baik untuk pertahanan diri atau
emulasi negara Eropa atau keduanya.
Negara modern tampil pertama di Eropa
Barat pada abad XVI dan XVII. Sampai saat itu, individu mempunyai ikatan kesetiaan
kepada feodal atau
otoritas keagamaan mereka
secara ekonomi dan atau rohani . Loyalitas feodal dan agama adalah transterritorial yaitu, tanpa batas-batas wilayah. Secara bertahap sebagai komunikasi dan teknologi maju dan
ekonomi modern didirikan, kesetiaan untuk feodal dan gereja merupakan
sentimen baru yang dikembangkan dan
ini mencakup loyalitas tradisional.
Sentimen baru ini adalah nasionalisme. Nasionalisme memerlukan sebuah bangsa untuk
memberikan loyalitas terbesar,
diri dan bahkan agama .Pergantian ini dengan sekuler sakral
menciptakan situasi Gereja Katolik Romawi disebut 'rumah
setelah Tuhan' itu menandai era
baru yang dramatis dalam hubungan negara dan gereja
Langkah kedua dalam transisi ke
negara bagian adalah produk dari
reformasi, gerakan abad keenam belas otoritas Gereja
Katolik Romawi. Hasil dari gerakan ini, orang mulai untuk mendefinisikan diri mereka baik dari segi agama
dan bahasa. mereka
diidentifikasi Katolik Roma adlah
jenis tertentu
dari agama Protestan. Dan ketika Alkitab diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman
dan bahasa lainnya Eropa, itu membuka jalan bagi identitas linguistik baru
untuk berkembang. Untuk pertama kalinya orang mulai mendefinisikan diri mereka ke
dalam bahasa Inggris, Perancis, atau
Jerman .
Keretakan
akhir antara
gereja dan negara datang dengan 1.648 ketenangan phalia barat, yang mengakhiri
perang tiga puluh tahun di Eropa. Perjanjian ini diakhiri peran Kekaisaran Romawi Suci
sebagai pengikat solidaritas Eropa dan memunculkan pandangan bahwa Eropa
terdiri dari negara yang sama secara hukum, masing-masing mengendalikan
populasi tertentu dan wilayah.
Bentuk negara Eropa terdiri dari 3 pokok; legalisme, berubah-ubah, dan sistem multi-state. Samuel
Finer menunjukkan bahwa meskipun beberapa karateristik
ini dapat
ditemukan di bagian lain dunia saat ini. Tapi apakah mereka semua muncul pada waktu yang sama seperti
yang mereka lakukan di Eropa.
LEGALISME.
Perbedaan penting antara negara-negara Eropa yang baru
muncul dan orang-orang di bagian lain dunia adalah dalam gagasan sentral bahwa
hubungan pemerintah untuk individu harus berdasarkan hukum bahwa individu
memiliki hak yang melekat tertentu, dan akibatnya bisa dirampas ini hanya
dengan proses hukum. Konsep legalisme dimasukkan beberapa kondisi penting. Hukum mengembangkan
kesucian penting sehingga kapal relasi kuasa antara otoritas publik dan
individu yang berdasarkan hukum. warga negara tidak lagi hanya mata pelajaran,
tetapi warga negara dengan hak yang melekat tertentu untuk hidup, kebebasan,
dan properti: penaltiees untuk kejahatan yang terbatas pada pelaku kejahatan:
milik pribadi dihormati oleh pemerintah dan sarana yang ada untuk menuntut
pejabat pemerintah karena diduga salah tindakan. dengan demikian, dalam
beberapa hal sangat penting, kekuatan pemerintah dibatasi dengan cara hukum.
SISTEM YANG BERUBAH-UBAH.
Rasa hormat di mana bentuk Eropa baru negara itu asli di berubah-ubah
atau kecenderungan untuk mengubah. negara mencapai ketahanan ketika struktur
sosial, struktur politik, dan sistem kepercayaan semua saling memperkuat satu
sama lain. Ketika
penguatan tidak terjadi, negara menjadi berubah atau rentan terhadap inovasi. Ini adalah kasus di Eropa pada abad kelima belas dan
keenam belas. sistem kepercayaan Kristen tradisional yang didukung struktur
politik dan sosial abad pertengahan diserang pertama dengan nonkonformis agama
Protestan dan kemudian oleh kebangkitan Yunani-Romawi kebangkitan, yang mewakili
cara yang sama sekali baru berpikir dan hidup.
Sistem multi-state. di mana saya menyatakan gaya Eropa
yang baru adalah asli adalah bahwa itu adalah sistem multi-state. dalam sistem
feodal Eropa, kesetiaan adalah tuan feodal, tidak suatu wilayah tertentu. dan
gereja Katolik Romawi, yang tersebar pemikiran di seluruh Eropa, tidak
bertindak dalam hal batas wilayah. ketika negara-negara baru yang dikembangkan
pada abad kelima belas dan keenam belas, mereka melakukannya sebagai beberapa,
bersaing, teritorial didefinisikan unit politik yang berdaulat
Ada
contoh dimana Jepang menggambarkan apa
yang menjadikan suatu negara sekutu dipertimbangkan untuk menjadi model negara,
dan menunjukkan bagaimana mereka mencoba untuk membuat negara-negara baru untuk
musuh perang mereka berdasarkan ideal ini. Jepang diduduki 1945-1952, menaklukan
dan bahkan beberapa wilayah yang lebih yang lainnya tidak ada klaim yang valid. Tentara dan
angkatan laut ditarik dan kapal dan senjata mereka hancur. Pemimpin militer
diadili untuk kekejaman dan dieksekusi. Para pemimpin Amerika mengambil
langkah-langkah untuk mendemokratisasikan masyarakat Jepang dan membangun
kembali economi yang layak. General
MacArthur dan stafnya menyusun sebuah konstitusi baru bagi Jepang berdasarkan
bentuk parlemen Inggris dari pemerintah. Ini mencakup pasal 9 yang japan
meninggalkan selamanya; itu sebagai hak berdaulat 'dan bahkan pemeliharaan'
darat, laut dan airforces 'hari japan dibatasi oleh hukum sendiri untuk
memiliki kekuatan militer dan kekuatan dan aliansi hanya untuk pertahanan diri,
meskipun pada 1992 tentara diizinkan untuk berpartisipasi dalam tugas penjaga
perdamaian PBB di luar negeri
Jadi setelah perang jepang perubahan drastis dalam dua
komponen dari yang
kenegaraan didefinisikan wilayah dan pemerintahan nya. Untuk sementara waktu, sementara itu diduduki oleh Sekutu.
itu dirampas kedaulatan dan tidak diakui oleh masyarakat internasional
dan memiliki hak untuk menjalankan
sendiri. Urusan
bebas dari gangguan. itu dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan confrom ke
europeanmodel apa statea untuk menjadi seperti
HUKUM
Telah
menjelaskan apa itu negara, tapi apa yang mereka lakukan? Mereka semua membuat aturan untuk masyarakat
mereka yang dipaksakan atau didukung oleh ancaman paksaan. Mereka mengendalikan
populasi mereka dan mengatur konflik sumber daya dengan membuat undang-undang
yang diberlakukan oleh pembentukan peradilan pidana dari pengadilan, polisi dan
penjara.
Hukum
adalah aturan yang berasal dari institusi pemerintah dan mampu diberlakukan oleh pengadilan. hukum demokrasi liberal
memberikan aturan yang sengketa tekad untuk kebaikan kolektif masyarakat dan
dengan demikian meningkatkan kesempatan orang untuk hidup bersama secara damai.
digunakan untuk menghukum mereka yang melanggar aturan dan juga untuk
mengimbangi mereka yang telah dirugikan oleh pemutus aturan. dalam demokrasi
hukum ditafsirkan dan diterapkan oleh hakim yang tidak memihak membagi keadilan
sesuai.
Ada
dua jenis utama dari hukum adat dan hukum legislative.Berkembang dari waktu ke
waktu melalui trial and error, tidak pernah benar-benar "dibuat" pada
setiap titik waktu tertentu, tetapi berkembang melalui kebiasaan dan custome.
itu muncul dari conflic sosial dan mungkin atau mungkin tidak ditulis, tetapi
ada dan diberlakukan. hukum legislatif atau hukum yang dibuat sesuai dengan
rencana khusus untuk menyelesaikan konflik sosial aktual atau potensial dan
dapat menggantikan law.it adat dibuat oleh orga tinggi pemerintah seperti
kongres atau parlemen.
Beberapa
ahli teori berpendapat hukum harus berdasarkan hukum natural prinsip perilaku
manusia oleh Tuhan atau alam. Jadi kita lihat, misalnya, hukum mosaik dianut
oleh Yahudi ortodoks hukum Islam didasarkan pada kitab suci yang dipegang oleh
pengikut islam. Ini teori hukum alam, benar dan salah harus memandu perilaku
orang moral dalam hal buatan manusia hukum konflik dengan mereka, mereka
mencoba untuk membedakan hukum dari "salah satu" prinsip-prinsip
perilaku manusia.
Teori
lain berpendapat bahwa karena orang tidak bisa benar-benar mengidentifikasi
prinsip-prinsip yang benar dan moral, hukum harus didefinisikan oleh prosedur
atau aturan bahwa pemerintah membuat dan menegakkan.
Dalam
bahasa Inggris kata "hukum" mencakup baik hukum alam dan hukum
pemerintah.however positif, bahasa Perancis tersebut selaras mereka
prinsip-prinsip abadi kata droit arti yang berbeda dari perilaku yang benar dan
loi berarti aturan ditegakkan oleh pemerintah.
thommas
Hobbes percaya bahwa kedaulatan itu, dan harus, satu-satunya pencipta laws.they
percaya bahwa selama hukum secara khusus ditetapkan oleh otoritas yang tepat
maka itu adalah sah dan seharusnya dipatuhi.
HUKUM DI MASYARAKAT BARAT
di
masyarakat barat ada kepercayaan bahwa kedua penguasa dan yang dikuasai harus
tunduk aturan undang-undang. sama hukum yang berarti bahwa warga negara, tidak
peduli apa nya pelanggaran, tidak bisa dipungkiri proses hukum.
aturan
hukum yang menjamin bahwa negara menggunakan paksaan hemat dan sama-sama.
HUKUM
UMUM DAN HUKUM PERDATA
Dua
sistem hukum yang terpisah dikembangkan dan terus mendominasi di negara-negara
barat: satu didasarkan pada hukum umum Inggris, yang lain pada hukum perdata
romawi. Hukum umum ketika henry II di abad ke-12 inggris. raja dikirim hakim
kerajaan untuk perjalanan tentang negara dan menyelesaikan perselisihan lokal
berdasarkan interpretasi mereka dari kebiasaan inovasi realm.this dianggap
lebih adil dan lebih dapat diprediksi han pengadilan lokal yang lebih tua yang
telah didirikan sebelum norman penaklukan 1066. "Berdiri oleh mantan
keputusan" yang mereka diterapkan aturan yang ditetapkan dari keputusan
atau preseden sebelumnya daripada merumuskan yang baru dengan setiap kasus
baru.
Hukum Perdata,berkaitan dengan
kesalahan hukum swasta berkomitmen terhadap resiko individu daripada seluruh
masyarakat. Hukum pidana
berkaitan dengan kejahatan yang dianggap merusak seluruh masyarakat, umumnya
dengan theatening keamanan dasar atau keselamatan.
Hukum legislatif dua jenis:
1. Constitutional didasarkan pada konstitusi
negara. konstitusi adalah badan aturan fundamental, tertulis dan tidak
tertulis, menurut yang beroperasi pemerintahnya.
2.Statutory terdiri dari undang-undang hukum
hukum yang ada di lapangan baik hukum publik dan hukum privat.
Budaya, ideologi, dan agama dalam
perkembangan hukum.
Dari waktu ke waktu, konsep
hukum barat memiliki pengaruh
yang cukup besar di bagian lain dunia, dan negara-negara telah mengadopsi
prosedur dan kode tertentu dan dicampur dengan adat mereka sendiri. Ini terjadi di sebagian besar negara di Asia, Afrika, dan
Amerika Latin. Seringkali pengaruh datang dari penjajah, di Afrika, sistem
hukum mencerminkan kode hukum sipil dari Jerman, Perancis, dan Belanda serta
hukum umum Inggris, di Amerika latin mereka mencerminkan kode sipil dari
Germay, Perancis, Swiss, Spanyol, dan Portugal dan juga Inggris
hukum umum
Peristiwa sejarah, budaya, ideologi, dan agama, memberikan karakter dengan
kebiasaan dan penggunaan dari semua negara, dan berdampak pada hukum dalam
konstitusi, dan peraturan. Gagasan
bahwa hubungan antara pemerintah dan individu harus berdasarkan hukum (hak
individu yang melekat dan dapat
dirampas dari mereka hanya dengan proses hukum) adalah pusat pengembangan hukum
di masyarakat barat. Konsep
penting ini membuat perkembangan hukum di dunia barat sangat berbeda dari yang
di daerah di mana penguasa absolut yang tidak terhalang oleh hambatan hukum
Agama memberikan banyak
nilai-nilai yang mendasari perkembangan hukum kerajaan dunia.Eropa Barat yang dibatasi oleh hukum Tuhan sebagaimana ditafsirkan oleh Gereja, juga
oleh hukum alam, yang memberikan
pribadi, kehidupan, dan kebebasan oleh hukum negara itu sendiri.Di Canada misalnya piagam hak dan kebebasan dimulai dengan ide
bahwa canada didirikan pada prinsip-prinsip yang mengakui supremasi Tuhan dan aturan hukum. Amandemen pertama menetapkan bahwa 1) Kongres dilarang
2) Menetapkan agama
nasional 3) menjauhi agama praktek yang bertentangan.
Kebebasan untuk percaya adalah mutlak tapi kebebasan untuk mengamalkan
kepercayaan adalah mungkin.
Hubungan antara agama dan
perkembangan hukum dapat terlihat. Sistem hukum yang unik
didasarkan pada ajaran agama dari negara muslim, misalnya, adalah banyak negara
di Timur Tengah, Asia, dan Afrika yang didasarkan , yang berasals hukum islam
Oleh abad kesembilan belas, banyak
negara muslim memutuskan untuk memodernisasi sistem undang-undang mereka untuk mengatasi tuntutan baru pada
mereka. Aturan hukum Eropa,
misalnya, diadopsi di Mesir dan Turki untuk melengkapi hukum Islam. Pada abad
kedua puluh, Turki menghapuskan hukum Islam sama sekali. Mesir menghapuskan itu juga pada tahun 1956, tapi
kemudian pada tahun 1980 diubah konstitusi untuk mengembalikan revalation islam
sebagai dasar hukum.Mesir, sekitar dua lusin negara muslim menggunakan campuran
hukum Islam dan kode hukum perdata Eropa untuk melunakkan ajaran tren dan
memenuhi kebutuhan populasi bervariasi budaya mereka. Salah satunya Indonesia, yang berisi hampir
seperlima dari Muslim dunia, tetapi di mana islam bukanlah agama negara. Ada
ideologi resmi atau pancasila keyakinan pada satu Tuhan.
Komentar
Posting Komentar