Langsung ke konten utama

Media Massa dalam Ranah Perpolitikan Indonesia

 Media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Di era saat ini informasi merupakan salah satu kebutuhan yang sangat di cari oleh public,dan  media massa merupakan wadah bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sebagaian besar masyarakat mengahabiskan waktunya dengan memanfatkan media masa untuk menggali informasi baik informasi di bidang hiburan, sosial masyarakat, budaya maupun dibidang politik.
Seiring berjalannya waktu, media massa berkembang dengan pesat. Yang dahulu hanya mengenal media cetak dan elektronik sebagai sarana informasi, dewasa kini media massa berkembang lebih pesat, seperti  adanya koran online, media social seperti Twitter, Facebook dan Instagram lebih memudahkan bagi masyarakat untuk mengakses berita ter-up to date dari gadget yang mereka miliki.
Secara konseptual, Indonesia memiliki kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas,bersih, dan bijaksana. Logikanya, melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa seperti kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Oleh sebab itu media massa sering kali disebut the fourth estate of democracy, pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif,legislatif dan yudikatif.
Media massa dan politik merupakan kedua hal yang tidak dapat dipisahkan. Bisa dikatakan sejak reformasi digulirkan akhir Mei 1998, kebebasan pers telah mengalami perkembangan yang cukup menarik, institusi ini telah menemukan wahana kebebasan, terutama setelah diluncurkannya UU No.40 tahun 1999 mengenai kebebasan pers dan di hapuskannya persyaratan SIUPP. Sejak itu media massa Indonesia baik cetak maupun elektronik, secara kualitatif mengalami suatu kebebasan. Secara umum pers tidak takut lagi mengungkap fakta sosial baik yang positif maupun yang negatif. Dikarenakan, saat masa Orde Baru Presiden Suharto melarang atau membatasi kebebasan pers untuk bersuara.

Keterkaitan Antara Politik dan Media Massa
            Dalam menyajikan berita, media cetak atau surat kabar tidak terlepas dari visi dan misinya. Dalam teori sosial keberadaan media cetak tidak terlepas dari interaksi sosial. Hal ini berarti bahwa kebebasan pers yang bertanggung jawab, menghendaki tingkat kehati-hatian, kecerdasan pengelola media massa dalam mensiasati pasar, sehingga pasar mendukungnya. Kondisi ini mengakibatkan pers berlomba-lomba menampilkan berita yang aktual dan terpercaya dan sekaligus tidak mengenyampingkan visi dan misinya.
Media massa mempunyai fungsi ideal yaitu memberikan informasi dari realitas yang terjadi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Tetapi pada kenyataannya media massa dipengaruhi faktor-faktor eksternal dalam melaksanakan fungsi idealnya. Sehingga media massa tersebut harus dapat memposisikan diri sebagai pihak yang netral dan obyektif dalam memberikan informasi dyang dibutuhkan oleh khalayak. Selain faktor-faktor ekternal media juga dipengaruhi oleh faktor-faktor internal yang mengakibatkan media massa tidak leluasa dalam memberikan informasi kepada khalayak.
Secara teoritis, media massa memang tidak terlepas dari pengaruh politik dalam menentukan arah berita. Perangkat yang dipakai sebagai prisma dalam menyeleksi realitas yang pertama adalah politik media yang kemudian dirumuskan dalam kebijakan redaksional di mana realitas yang sama dapat menghasilkan konstruksi berita yang berbeda. Kemudian respon terhadap tuntutan pasar yang disebut segmentasi khalayak. Pada gilirannya segmen pembaca ini akan mempengaruhi berita. (Bimo Nugroho, dkk, 1999).
Keberadaan pers sebagai media komunikasi dan informasi sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal institusi maupun faktor eksternal. Menurut Mc Quail (1987:81-82) ada beberapa masalah yang perlu dikemukakan menyangkut posisi media dalam hubungannya dengan berbagai struktur sosial yang mempengaruhi gerak langkah media massa tersebut diantaranya:
1.      Media memiliki konsekuensi dan nilai ekonomi, serta merupakan objek persaingan untuk memperebutkan kontrol dan akses (politik maupun ekonomi). Disamping itu, media juga tidak terlepas dari peraturan politik, ekonomi, dan hukum.
2.      Media massa sering kali dipandang sebagai alat kekuasaan yang efektif karena kemampuannya untuk melakukan salah satu atau lebih dari beberapa hal berikut :
a.       Menarik dan mengarahkan perhatian
b.      Membujuk pendapat dan anggapan, mempengaruhi pilihan sikap (misalnya voting dan buying),
c.       Memberikan legitimasi,
d.      Mendefinisikan dan membentuk persepsi (Mc Quail, 1987:81-82)

Tantangan Media Massa di Era Reformasi
Karena ruang pub­lik memcerminkan pluralitas masyarakat itu sendiri; maka secara kodrati, ruang publik yang sama juga seharusnya da­pat mengakomodasi keragaman opini-opini dalam masyarakat. Berkenaan dengan pemikiran Habermas, Marshall McLuhan dalam karyanya yang terkenal Understanding Media: The Exten­sion of man (1964) mengajukan sebuah gagasan untuk “menyedi­akan” sebuah perwakilan pemerintah yang tidak langsung melalui teknologi media yang terus berkembang untuk memperluas partisi­pasi model baru di mana setiap orang dapat terlibat. Ia menekankan pentingnya representasi pemerintahan secara tidak langsung kare­na hal-hal yang berkaitan dengan negara dan masyarakat secara keseluruhan terlalu banyak, terlalu rumit, dan terlalu samar untuk dipahami oleh warga.
Namun, kemampuan media untuk membentuk sebuah model baru partisi­pasi ini mendukung penyebaran demokrasi hingga ke sudut-sudut terjauh dunia (Castells, 2010, Mansell, 2004). Namun, hal ini bukan tanpa persoalan justru menimbulkan persoalan baru.
Pertama, media memperlihatkan pada pemirsanya bagaimana standar hidup layak bagi seorang manusia, dari sini pemirsa menilai apakah lingkungan mereka sudah layak, atau apakah ia telah memenuhi standar itu dan gambaran ini banyak dipengaruhi dari apa yang pemirsa lihat dari media. Kedua, penawaran-penawaran yang dilakukan oleh media bisa jadi memengaruhi apa yang pemirsanya inginkan. ketiga, media visual dapat memenuhi kebutuhan pemirsanya akan kepribadian yang lebih baik, pintar, cantik atau tampan, dan kuat. Keempat, bagi remaja dan kaum muda, mereka tidak hanya berhenti sebagai penonton atau pendengar, mereka juga menjadi “penentu”, dimana mereka menentukan arah media populer saat mereka berekspresi dan mengemukakan pendapatnya.

Aturan Perundang-Undangan mengenai Media Massa
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
Dalam undang-undang  ini, yang  dimaksud dengan[1]:
  1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi  massa  yang  melaksanakan kegiatan jurnalistik  meliputi  mencari,  memperoleh,  memiliki, menyimpan,  mengolah  dan menyampaikan  informasi  baik  dalam  bentuk   tulisan, suara, gambar, suara  dan gambar, serta data dan grafik maupun  dalam bentuk lainnya dengan  menggunakan  media cetak,  media elektronik dan segala jenis saluran  yang  tersedia.
  2. Perusahaan  Pers  adalah  badan  hukum  Indonesia  yang  menyelenggarakan  usaha pers meliputi perusahaan  media  cetak,  media  elektronik,  dan  kantor  berita,  serta  perusahaan media lainnya yang secara khusus  menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  3. Kantor  Berita  adalah perusahaan  pers  yang  melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  4. Wartawan adalah orang yang secara teratur  melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  6. Pers Nasional adalah  pers yang  diselenggarrakan  oleh perusahaan pers Indonesia.
  7. Pers  Asing  adalah  pers  yang   diselenggarakan  oleh perusahaan pers asing.
  8. Penyensoran  adalah penghapusan secara  paksa  sebagian atau  seluruh materi informasi yang   akan  diterbitkan atau  disiarkan atau tindakan teguran  atau  peringatan yang  bersifat  mengancam dari pihak manapun  dan  atau kewajiban  melapor, serrta memperoleh izin  dari  pihak  berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  9. Pembredelan  atau pelarangan penyiaran adalah  penghentian  penerbitan  dan peredaran atau  penyiaran  secara paksa atau melawan hukum.
  10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya,  untuk menolak  mengungkapkan nama dan atau identitas  lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
  11. Hak  Jawab adalah hak seseorang atau  sekelompok  orang untuk  memberikan  anggapan  atau  sanggahan  terhadap pemberitaan berupa fakta yang  merugikan nama baiknya.
  12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan keleliruan informasi yang  diberitakan oleh  pers, baik tentang dirinya maupun  tentang  orang lain.
  13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBANDAN PERANAN PERS[2]
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,  keadilan  dan supremasi hukum.
Pasal 3
  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat 1 pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Pasal 5
  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut;
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. Menegakkan   nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak  Asasi  Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang  ini  mulai berlaku:
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  1966  nomor 40, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan  Pokok  Pers sebagaimana telah  diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun  1967 (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 1982 Nomor 32, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235).
  2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang  Pengamanan  terhadap Barang-Barang Cetakan yang  isinya  Dapat Mengganggu  Ketertiban Umum (Lembaran Negara   Republik  Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan  penerbitan-penerbitan berkala. Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang  ini dengan penempatannya dalam  Lembaran Negara Republik Indonesia.

Efek yang Ditimbulkan Dari Media Massa
            Pers atau media massa sekarang ini cenderung sering memanipulasi fakta, karena pers tidak lagi mereflesikan realita, melainkan menciptakan realitas. Menurut Manneka Budiman (2002), bahasa dan media menjadi penghubung atau jembatan antara massa dan realita. “Masalahnya, media massa berjalan secara ideologis, sehingga manipulasi sering dilakukan sesuai kepentingan media massa yang bersangkutan, karena itu media tidak lagi menyampaikan fakta tapi menciptakan fakta”.
Operasionalisasi Fungsi dan Tujuan Media Massa di suatu negara media massa kelas dominan masyarakat bangsa pemilik media khalayak media kelas lemah suara masyarakat komunikator massa kepuasan kekuasaan integrasi kontrol pencapaian tujuan keuntungan status sarana kontrol atau perubahan sumber informasi budaya pemakaian kesempatan perolehan sumber: Dennis Mcquail (1987)
Pengaruh media massa pada pribadi Secara perlahan-lahan namun efektif, media membentuk pandangan pemirsanya terhadap bagaimana seseorang melihat pribadinya dan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia sehari-hari. Dibawah ini akan di jelaskan dampak positif dan negatif dalam media massa:
Dampak Positif
Kesan positif media massa terhadap masyarakat ialah masyarakat akan memperoleh sesuatu berita dengan lebih pantas. Contohnya berita pengeboman WTC dan peperangan di Iraq,walaupun berada di negara yang berbeda namum maklumat dan informasi dengan pantas melaluimedia massa. Hal ini akan menyebabkan masyarakat bersikap lebih peka terhadap isu-isu massa. Selain itu melalui penggunaan internet dan telefon membolehkan masyarakat keluar dari lingkupnya saja. Hal ini kerana apabila adanya interaksi dua hal antara sesuatu masyarakat dengan masyarakat yang lain maka menyebabkan kita tidak melihat dari sudutpandangan berdasarkan kaca mata kita aja. Sebaliknya kita akan membuat penilaian mengenai masyarakat luar juga.[3]
  • Masyarakat lebih mudah mengakses informasi penting yang ada di sekitarnya karena media massa memiliki ruang yang lebih bebas, dalam akses politik maupun dunia hiburan.
  • Setiap orang dapat memberikan argumen atau pendapatnya dengan baik tanpa takut dengan pengekangan dari pemerintah dan lain-lain.
  • Masyarakat dapat cepat menyebarkan berita penting, misalnya tentang bencana atau perubahan regin dalam pemerintahan dalam waktu singkat.
  • Menjalankan fungsi utama demokrasi dalam sistem kenegaraan melalui persebaran berita dan penyanpaian pendapat (komentar).
Dampak Negatif
Media massa merupakan salah satu alat untuk menyebarkan informasi, pesan, opini, rumor, gossip, propaganda dll kepada masyarakat luas. Media massa terdiri dari televisi, surat kabar, majalah, radio dan film. Media massa akan mempengaruhi masyarakat ketika pola pemerintahan yang dianut oleh negara tersebut menganut sistem pers liberalisme dan sistem pers tanggung jawab sosial.
Apa itu sistem pers liberalisme? Yaitu sistem pers yang mana semua informasi, pesan, stimulis bebas disebar dan tidak ada larangan dari sistem pemerintahan tersebut.Sistem pers tanggung-jawab sosial adalah sistem pers yang sebebas apapun berita yang di sebar, pemerintah masih turut andil dalam menyaring atau memfilterasi berita yang masuk dan berita keluar.Sisterm pers ini dilindungi oleh hukum yang berlaku yaitu undang-undang. Dan Indonesia merupakan salah satu contoh sistem pers tanggung-jawab sosial.
  • Privasi masyarakat semakin berkurang karena adanya media massa yang mengabarkan informasi seputar keseharian orang-orang penting seperti selebriti atau pemerintah.
Terlalu banyak aspirasi yang masuk sehingga menyulitkan pemerintah untuk menyaring bagian mana yang perlu diperhatikan dan sebaliknya.





[1] https://pemerhatihukum.wordpress.com/2013/11/05/undang-undang-tentang-pers/
[2] Siregar. R.H. 2005. Setengah Abad Pergulatan Etika Pers. Jakarta: Dewan Kehormatan PWI.
[3] Eisy, M Ridlo. (2007). Peranan Media dalam Masyarakat. Jakarta : Dewan Pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Budaya dan Pendidikan Yunani Kuno

Berbicara tentang kelahiran dan perkembangan filsafat pada awal kelahirannya tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan (ilmu) pengetahuan yang munculnya pada masa peradaban kuno (masa yunani). Dalam sejarah filsafat biasanya filsafat yunani dimajukan sebagai pangkal sejarah filsafat barat, karena dunia barat (Eropa Barat) dalam alam pikirannya berpangkal kepada pemikiran yunani. Pada masa itu ada keterangan-keterangan tentang terjadinya alam semesta serta dengan penghuninya, akan tetapi keterangan ini berdasarkan kepercayaan. Para ahli pikir tidak puas akan keterangan itu lalu mencoba mencari keterangan melalui budinya. A.     Pemikiran Pada Masa Yunani Kuno Pada masa Yunani kuno, filsafat secara umum sangat dominan, meski harus diakui bahwa agama masih kelihatan memainkan peran. Hal ini terjadi pada tahap permulaan, yaitu pada masa Thales (640-545 SM), yang menyatakan bahwa esensi segala sesuatu adalah air, belum murni bersifat rasional. Argumen Thales masih dipengaruhi kepe

The Melian Dialogue

The Melian Dialogue adalah sebuah percakapan yang dibuat oleh Thucydides. Percakapan ini berisi perihal mengenai negosiasi yang dilakukan oleh perwakilan orang-orang Athena dan penduduk Melian. Dialog Melian mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam perkembangan ilmu pengetahuan Hubungan Internasional. Karena isi dari dialog ini mengandung hal yang berkaitan dengan negosiasi, politik, kekuatan, dan konsep-konsep yang tercakup dalam Teori Hubungan Internasional. Thucydides mengisahkan bahwa dialog ini berawal dari keinginan Athena untuk memperluas wilayah kekuasaannya. Setelah melakukan beberapa penaklukan, sampailah mereka di pulau Melos. Dalam ekspedisinya, orang-orang Athena membawa 38 kapal dimana dari 38 kapal tersebut 6 diantaranya berasal dari Chios, dan 2 diantaranya berasal dari Lesbos. Mereka juga membawa 1200 hoplites , 300 pemanah, dan 20 pemanah berkuda, semua pasukan ini dibawa dari Athena. 1500 hoplites juga didatangkan dari para sekutunya untuk membantu dalam ekspe

Diplomasi Yunani Kuno

Pada era Yunani ini kegiatan-kegiatan diplomatik melibatkan para dewa dari bangsa di Yunani yaitu, dewa dari bangsa Olympia, Hermes, serta juga melibatkan dewa Zeus yang bertindak sebagai raja para dewa Yunani. Dalam mitologi Yunani, terdapat orang yang bertugas sebagai utusan atau pembawa berita, pembawa berita ini biasa disebut dengan heralds . Heralds dalam sejarah diplomasi era Yunani dianggap sebagai orang kepercayaan yang berasal dari ras suci yaitu ras Hermes. Hermes dalam era Yunani kuno ini melambangkan sifat-sifat yang memesona, penuh dengan tipu-daya, serta melambangkan sifat cerdik. Heralds atau para pembawa pesan akan menjadi juru bicara yang sekaligus akan melakukan negosiasi di antara suku-suku bangsa yang berbeda. Walaupun heralds merupakan orang kepercayaan Hermes, namun setiap kegiatan diplomatik yang dilakukan oleh pembawa pesan akan tetap mendapat pengawasan dari Hermes. Jika pada era sebelumnya para pembawa pesan atau pembawa berita tidak mendapat hak kekebala