Media massa memiliki peran
penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Di era saat ini
informasi merupakan salah satu kebutuhan yang sangat di cari oleh public,dan media massa merupakan wadah bagi masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sebagaian besar masyarakat mengahabiskan
waktunya dengan memanfatkan media masa untuk menggali informasi baik informasi
di bidang hiburan, sosial masyarakat, budaya maupun dibidang politik.
Seiring berjalannya waktu, media massa berkembang dengan pesat. Yang
dahulu hanya mengenal media cetak dan elektronik sebagai sarana informasi,
dewasa kini media massa berkembang lebih pesat, seperti adanya koran online, media social seperti
Twitter, Facebook dan Instagram lebih memudahkan bagi masyarakat untuk
mengakses berita ter-up to date dari gadget yang mereka miliki.
Secara konseptual, Indonesia memiliki kebebasan pers akan
memunculkan pemerintahan yang cerdas,bersih, dan bijaksana. Logikanya, melalui
kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa seperti
kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol
terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Oleh sebab itu media massa
sering kali disebut the fourth estate of democracy, pilar keempat
demokrasi, melengkapi eksekutif,legislatif dan yudikatif.
Media massa dan politik merupakan kedua hal yang tidak dapat
dipisahkan. Bisa dikatakan sejak reformasi digulirkan akhir Mei 1998, kebebasan
pers telah mengalami perkembangan yang cukup menarik, institusi ini telah
menemukan wahana kebebasan, terutama setelah diluncurkannya UU No.40 tahun 1999
mengenai kebebasan pers dan di hapuskannya persyaratan SIUPP. Sejak itu media
massa Indonesia baik cetak maupun elektronik, secara kualitatif mengalami suatu
kebebasan. Secara umum pers tidak takut lagi mengungkap fakta sosial baik yang
positif maupun yang negatif. Dikarenakan, saat masa Orde Baru Presiden Suharto
melarang atau membatasi kebebasan pers untuk bersuara.
Keterkaitan Antara Politik dan Media Massa
Dalam menyajikan
berita, media cetak atau surat kabar tidak terlepas dari visi dan misinya.
Dalam teori sosial keberadaan media cetak tidak terlepas dari interaksi sosial.
Hal ini berarti bahwa kebebasan pers yang bertanggung jawab, menghendaki
tingkat kehati-hatian, kecerdasan pengelola media massa dalam mensiasati pasar,
sehingga pasar mendukungnya. Kondisi ini mengakibatkan pers berlomba-lomba
menampilkan berita yang aktual dan terpercaya dan sekaligus tidak
mengenyampingkan visi dan misinya.
Media massa mempunyai fungsi ideal yaitu memberikan informasi dari
realitas yang terjadi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Tetapi pada kenyataannya
media massa dipengaruhi faktor-faktor eksternal dalam melaksanakan fungsi
idealnya. Sehingga media massa tersebut harus dapat memposisikan diri sebagai
pihak yang netral dan obyektif dalam memberikan informasi dyang dibutuhkan oleh
khalayak. Selain faktor-faktor ekternal media juga dipengaruhi oleh
faktor-faktor internal yang mengakibatkan media massa tidak leluasa dalam
memberikan informasi kepada khalayak.
Secara teoritis, media massa memang tidak terlepas dari pengaruh
politik dalam menentukan arah berita. Perangkat yang dipakai sebagai prisma
dalam menyeleksi realitas yang pertama adalah politik media yang kemudian
dirumuskan dalam kebijakan redaksional di mana realitas yang sama dapat
menghasilkan konstruksi berita yang berbeda. Kemudian respon terhadap tuntutan
pasar yang disebut segmentasi khalayak. Pada gilirannya segmen pembaca ini akan
mempengaruhi berita. (Bimo Nugroho, dkk, 1999).
Keberadaan pers sebagai
media komunikasi dan informasi sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik
internal institusi maupun faktor eksternal. Menurut Mc Quail (1987:81-82) ada
beberapa masalah yang perlu dikemukakan menyangkut posisi media dalam
hubungannya dengan berbagai struktur sosial yang mempengaruhi gerak langkah
media massa tersebut diantaranya:
1.
Media memiliki konsekuensi dan nilai ekonomi, serta merupakan
objek persaingan untuk memperebutkan kontrol dan akses (politik maupun
ekonomi). Disamping itu, media juga tidak terlepas dari peraturan politik,
ekonomi, dan hukum.
2.
Media massa sering kali dipandang sebagai alat kekuasaan yang
efektif karena kemampuannya untuk melakukan salah satu atau lebih dari beberapa
hal berikut :
a.
Menarik dan mengarahkan perhatian
b.
Membujuk pendapat dan anggapan, mempengaruhi pilihan sikap
(misalnya voting dan buying),
c.
Memberikan legitimasi,
d.
Mendefinisikan dan membentuk persepsi (Mc Quail, 1987:81-82)
Tantangan Media Massa di Era Reformasi
Karena
ruang publik memcerminkan pluralitas masyarakat itu sendiri; maka secara
kodrati, ruang publik yang sama juga seharusnya dapat mengakomodasi keragaman
opini-opini dalam masyarakat. Berkenaan dengan pemikiran Habermas, Marshall
McLuhan dalam karyanya yang terkenal Understanding Media: The Extension
of man (1964) mengajukan sebuah gagasan untuk “menyediakan” sebuah
perwakilan pemerintah yang tidak langsung melalui teknologi media yang terus
berkembang untuk memperluas partisipasi model baru di mana setiap orang dapat
terlibat. Ia menekankan pentingnya representasi pemerintahan secara tidak
langsung karena hal-hal yang berkaitan dengan negara dan masyarakat secara
keseluruhan terlalu banyak, terlalu rumit, dan terlalu samar untuk dipahami
oleh warga.
Namun,
kemampuan media untuk membentuk sebuah model baru partisipasi ini mendukung
penyebaran demokrasi hingga ke sudut-sudut terjauh dunia (Castells, 2010,
Mansell, 2004). Namun, hal ini bukan tanpa persoalan justru menimbulkan
persoalan baru.
Pertama, media
memperlihatkan pada pemirsanya bagaimana standar hidup layak bagi seorang
manusia, dari sini pemirsa menilai apakah lingkungan mereka sudah layak, atau
apakah ia telah memenuhi standar itu dan gambaran ini banyak dipengaruhi dari
apa yang pemirsa lihat dari media. Kedua, penawaran-penawaran yang dilakukan
oleh media bisa jadi memengaruhi apa yang pemirsanya inginkan. ketiga, media
visual dapat memenuhi kebutuhan pemirsanya akan kepribadian yang lebih baik,
pintar, cantik atau tampan, dan kuat. Keempat, bagi remaja dan kaum muda, mereka
tidak hanya berhenti sebagai penonton atau pendengar, mereka juga menjadi
“penentu”, dimana mereka menentukan arah media populer saat mereka berekspresi
dan mengemukakan pendapatnya.
Aturan Perundang-Undangan mengenai Media Massa
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
undang-undang ini, yang dimaksud dengan[1]:
- Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,
gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
- Perusahaan Pers
adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan
usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media
elektronik, dan kantor berita, serta
perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
- Kantor Berita adalah
perusahaan pers yang melayani media cetak, media
elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh
informasi.
- Wartawan adalah orang yang secara
teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
- Organisasi Pers adalah organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers.
- Pers Nasional adalah pers
yang diselenggarrakan oleh perusahaan pers Indonesia.
- Pers Asing adalah
pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers
asing.
- Penyensoran adalah penghapusan
secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi
yang akan diterbitkan atau disiarkan atau tindakan
teguran atau peringatan yang bersifat mengancam
dari pihak manapun dan atau kewajiban melapor, serrta
memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan
kegiatan jurnalistik.
- Pembredelan atau pelarangan
penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran
atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
- Hak Tolak adalah hak wartawan karena
profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau
identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
- Hak Jawab adalah hak seseorang
atau sekelompok orang untuk memberikan
anggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa
fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi adalah hak setiap
orang untuk mengoreksi atau membetulkan keleliruan informasi
yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun
tentang orang lain.
- Kewajiban Koreksi adalah
keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,
data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan
oleh pers yang bersangkutan.
- Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan
etika profesi kewartawanan.
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah
salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Pasal 3
- Pers nasional mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
- Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat 1
pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional
tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekan pers,
pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan
hukum, wartawan mempunyai hak tolak.
Pasal 5
- Pers nasional berkewajiban
memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati
norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
- Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional
melaksanakan peranan sebagai berikut;
- Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui.
- Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,
dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi,
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat
undang-undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1966 nomor 40, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah
terakhir Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 32, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3235).
- Undang-undang
Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap
Barang-Barang Cetakan yang isinya Dapat Mengganggu
Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3)
sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar
harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala.
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Efek yang Ditimbulkan Dari Media Massa
Pers atau media massa sekarang ini cenderung
sering memanipulasi fakta, karena pers tidak lagi mereflesikan realita,
melainkan menciptakan realitas. Menurut Manneka Budiman (2002), bahasa dan
media menjadi penghubung atau jembatan antara massa dan realita. “Masalahnya,
media massa berjalan secara ideologis, sehingga manipulasi sering dilakukan
sesuai kepentingan media massa yang bersangkutan, karena itu media tidak lagi
menyampaikan fakta tapi menciptakan fakta”.
Operasionalisasi
Fungsi dan Tujuan Media Massa di suatu negara media massa kelas dominan
masyarakat bangsa pemilik media khalayak media kelas lemah suara masyarakat
komunikator massa kepuasan kekuasaan integrasi kontrol pencapaian tujuan
keuntungan status sarana kontrol atau perubahan sumber informasi budaya
pemakaian kesempatan perolehan sumber: Dennis Mcquail (1987)
Pengaruh media massa pada pribadi Secara perlahan-lahan namun
efektif, media membentuk pandangan pemirsanya terhadap bagaimana seseorang melihat
pribadinya dan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia
sehari-hari. Dibawah ini akan di jelaskan dampak positif dan negatif dalam
media massa:
Dampak
Positif
Kesan
positif media massa terhadap masyarakat ialah masyarakat akan memperoleh
sesuatu berita dengan lebih pantas. Contohnya berita pengeboman WTC dan
peperangan di Iraq,walaupun berada di negara yang berbeda namum maklumat dan
informasi dengan pantas melaluimedia massa. Hal ini akan menyebabkan masyarakat
bersikap lebih peka terhadap isu-isu massa. Selain itu melalui penggunaan
internet dan telefon membolehkan masyarakat keluar dari lingkupnya saja. Hal
ini kerana apabila adanya interaksi dua hal antara sesuatu masyarakat dengan
masyarakat yang lain maka menyebabkan kita tidak melihat dari sudutpandangan
berdasarkan kaca mata kita aja. Sebaliknya kita akan membuat penilaian mengenai
masyarakat luar juga.[3]
- Masyarakat lebih mudah mengakses
informasi penting yang ada di sekitarnya karena media massa memiliki ruang
yang lebih bebas, dalam akses politik maupun dunia hiburan.
- Setiap orang dapat memberikan argumen
atau pendapatnya dengan baik tanpa takut dengan pengekangan dari
pemerintah dan lain-lain.
- Masyarakat dapat cepat menyebarkan
berita penting, misalnya tentang bencana atau perubahan regin dalam
pemerintahan dalam waktu singkat.
- Menjalankan fungsi utama demokrasi
dalam sistem kenegaraan melalui persebaran berita dan penyanpaian pendapat
(komentar).
Dampak
Negatif
Media
massa merupakan salah satu alat untuk menyebarkan informasi, pesan, opini,
rumor, gossip, propaganda dll kepada masyarakat luas. Media massa terdiri dari
televisi, surat kabar, majalah, radio dan film. Media massa akan mempengaruhi
masyarakat ketika pola pemerintahan yang dianut oleh negara tersebut menganut
sistem pers liberalisme dan sistem pers tanggung jawab sosial.
Apa itu
sistem pers liberalisme? Yaitu sistem pers yang mana semua informasi, pesan,
stimulis bebas disebar dan tidak ada larangan dari sistem pemerintahan tersebut.Sistem
pers tanggung-jawab sosial adalah sistem pers yang sebebas apapun berita yang
di sebar, pemerintah masih turut andil dalam menyaring atau memfilterasi berita
yang masuk dan berita keluar.Sisterm pers ini dilindungi oleh hukum yang
berlaku yaitu undang-undang. Dan
Indonesia merupakan salah satu contoh sistem pers tanggung-jawab sosial.
- Privasi masyarakat semakin berkurang
karena adanya media massa yang mengabarkan informasi seputar keseharian
orang-orang penting seperti selebriti atau pemerintah.
Terlalu banyak aspirasi
yang masuk sehingga menyulitkan pemerintah untuk menyaring bagian mana yang
perlu diperhatikan dan sebaliknya.
Komentar
Posting Komentar